Berkas Kasus Korupsi Desa Sungai Belidak Diserahkan ke Polres Kubu Raya

Rajawaliborneo.com.   Kubu Raya, Kalimantan Barat – Rizal Palefi, Irbansus Inspektorat Kubu Raya, dalam wawancara dengan awak media Radar Metro, menyampaikan bahwa berkas laporan terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa Sungai Belidak akan segera diserahkan ke Polres Kubu Raya. “Segala berkas laporan yang kami proses dalam kasus Kepala Desa Sungai Belidak akan kami serahkan ke pihak Polres Kubu Raya. Proses hukumnya sekarang ada di tangan Polres Kubu Raya,” ujar Rizal Palefi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dok. Efendi H. Usmanokoh, Tokoh Masyarakat Desa sungai Belidak 

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, tengah memicu protes keras dari masyarakat yang kecewa dengan lambatnya proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Rizal Palefi menambahkan bahwa Inspektorat telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Sungai Belidak, BPD, Camat Sungai Kakap, serta Polres Kubu Raya melalui Kepala Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Kubu Raya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas kasus dugaan korupsi yang terjadi, mengingat desakan dari masyarakat terus meningkat.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Belidak, Efendi H. Usman, melontarkan kritikan pedas terhadap Kepala Desa Juliansyah. “Yang jelas, masyarakat Desa Sungai Belidak sudah tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Juliansyah. Kami meminta agar beliau segera dinonaktifkan, dan proses hukum tetap berjalan,” tegas Efendi kepada media pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Efendi juga menambahkan bahwa meskipun Kepala Desa dikabarkan telah mengembalikan sebagian dana, temuan awal Inspektorat menunjukkan adanya selisih yang signifikan. “Dari temuan awal Rp240 juta, ternyata dihitung kembali oleh Inspektorat hanya Rp181 juta. Ini jelas menunjukkan adanya temuan tindak pidana,” tegas Efendi.

“Jika sudah ada temuan pidana, berarti proses hukum harus tetap berjalan, meskipun uang dikembalikan. Kami meminta agar Polres Kubu Raya, khususnya Unit Tipidkor Satuan Reskrim, segera menindaklanjuti kasus ini,” lanjutnya.

Efendi juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Sungai Belidak akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar usai Pilkada, dengan tujuan mendesak pemerintah daerah dan Inspektorat untuk segera menuntaskan kasus ini. “Selepas Pilkada, kami akan aksi demo yang lebih besar lagi ke Kantor Bupati dan Inspektorat,”pungkasnya.

Pewart: Redaksi.

Di duga warga Desa Pauh, inisial H bikin kegaduhan

Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Debat pilkada pertama yang di laksanakan di hotel Novotel palembang pada 29/2024 , acara debat belum berlangsung sudah terjadi kericuhan di luar gedung. 

Sedangkan acara debat di dalam gedung aman dan damai .

Dengan adanya debat di palembang terjadi kericuhan, berbuntut ricuh di desa pauh ,kecamatan rawas ilir kabupaten muratara yang di awali oleh oknum inisial (H) ,yang tidak tau datang dari arah mana.

“IRAWAN, masarakat desa pauh saat di konfirmasi oleh ketua iwo Indonesia kabupaten muratara lewat via WA telfon , kamis 31/10/2024 , mengatakan kami masarakat desa pauh sedang duduk di teras rumah berbincang-bincang untuk persiapan nonton debat pilkada yang di laksanakan di palembang lewat televisi.

Pada saat lagi asyik berbincang datang seorang laki-laki inisial (H) yang datang dari arah mana langsung marah -marah tidak jelas kepada kami yg lagi duduk di teras. Sembari membawa 2 parang yang sangat panjang dan sambil berkata kasar. Bahkan memaki-maki, serta mengacam.

Melihat suasana tidak aman kami lansung bubar dan saya masuk rumah supaya aman.

” masih irawan menjelaskan kami sebagai masarakat desa pauh akan mengambil tindakan akan melaporkan ini ke pihak yang berwajib terutama ke kapolsek dan kapolres muratara.

Kami sebagai masarakat desa pauh tidak mau ada lagi kericuhan dan kegaduhan, kami mau pilkada ini aman, damai dan tentaram., ungkapnya.

Pewarta : JUN.

Pengaspalan Jalan di Dusun Juwet, Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang, Rampung

Rajawaliborneo.com.Malang – Proyek pengaspalan jalan di Jl. Tunjungtirto, Dusun Juwet, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, telah rampung. Warga berharap proyek ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Kamis, (31/10/2024).

Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang terus menggenjot pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya. Kali ini, pengaspalan jalan di Dusun Juwet yang dibiayai melalui anggaran APBD TA 2024 telah selesai, dan jalan tersebut kini sudah bisa dilalui warga.

Dengan akses yang semakin mudah dari jalan poros menuju pusat kecamatan, serta jalan alternatif antar desa di Kecamatan Singosari, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat dapat meningkat.

“Diharapkan ke depan, masyarakat di Desa Tunjungtirto dapat mengembangkan potensi desa untuk mencapai kesejahteraan,” ujar Hanik Kadea, warga Tunjungtirto.

“Sehingga, tidak hanya warga sekitar yang nyaman melintas, tetapi juga daerah sekitarnya akan turut berkembang secara ekonomi dan sosial,” tambahnya.

“Semoga aspal baru ini nantinya dapat dilanjutkan hingga masuk ke dalam kawasan pemukiman,” harapnya

Pewarta : Bambang.

 

Kapolda dan Pj Gubernur Kalbar Bersinergi Berantas PETI, Hukum Belum Tegas Ditegakkan

Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali marak dan beroperasi secara bebas. Pelaku kegiatan ilegal ini tampaknya tidak gentar terhadap hukum, menimbulkan kesan bahwa mereka “kebal hukum.”

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., telah memberikan atensi serius terhadap pemberantasan PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, juga mendukung penuh upaya Kapolda dalam menghentikan kegiatan ilegal ini. Dukungan ini ditegaskan Harisson pada acara pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu, 6 Juli 2024.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Kalbar dalam memberantas aktivitas PETI. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara,” tegas Harisson.

Meskipun perhatian dan dukungan dari pimpinan daerah telah diberikan, kenyataannya aktivitas PETI di lapangan masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menuai kritik keras dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Ke mana Aparat Penegak Hukum? Mengapa PETI terus beroperasi meskipun jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Undang-Undang  tersebut dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan ilegal, di mana setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan. Pasal 158 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum yang lebih tegas dan konkret dapat segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian yang terus ditimbulkan oleh PETI.

Pewarta : Tim/Redaksi 

Ketua IWOI Sambas Minta Kementerian PUPR Prioritaskan Pembangunan Jalan di Pedalaman

Rajawaliborneo.com. Sambas, Kalimantan Barat – Revie Achary SJ, Ketua DPD IWOI Kabupaten Sambas, pada Kamis, 24 Oktober 2024, berkunjung langsung ke Kementerian PUPR Republik Indonesia untuk menyampaikan permohonan pembangunan jalan lingkungan yang menghubungkan antar dusun dan desa. Jalan tersebut akan menghubungkan Dusun Sejati, Desa Sijang dengan Dusun Batu Layar, Desa Sendoyan, serta jalan penghubung antar Kecamatan Galing dan Sejangkung. Permohonan ini diserahkan langsung kepada Menteri PUPR melalui Dirjen Cipta Karya RI di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di Gedung Dirjen Cipta Karya. Selasa, (29/10/2024).

Dok. Proposal Pembangunan Jalan Desa Sijang dan Sendoyan Diajukan ke Kementerian PUPR

“Demi kepentingan masyarakat di pedalaman, agar pembangunan dapat merata di seluruh wilayah Kalimantan Barat,” ujar Revie. Ia berharap agar Kementerian PUPR Republik Indonesia mendengar dan menanggapi keluhan masyarakat di desa-desa yang masih minim infrastruktur tersebut.

Pembangunan jalan yang diusulkan adalah jalan lingkungan penghubung antara Dusun Sejati, Desa Sijang, Kecamatan Galing dengan Dusun Batu Layar, Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Jalan ini direncanakan memiliki panjang sekitar 5.280 meter dengan lebar 3,5 meter, dan akan dibangun menggunakan rabat beton. Proposal ini dibawa langsung oleh Ketua DPD IWOI Kabupaten Sambas beserta pihak terkait ke pemerintah pusat.

“Kami, pemerintah desa, sangat berharap Pak Revie dapat kembali berhasil seperti saat mengajukan proposal jembatan Sungai Sambas Besar pada tahun 2005 dan jalan strategis nasional pada tahun 2010, yang menghubungkan jalan Jembatan Temajuk, Merabau, Pinang Merah,Jawai, hingga Tebas menuju jembatan. Perjuangan inilah yang kami harapkan saat ini,” ujar perwakilan Pemdes dan masyarakat Sijang.

Sumber : DPD IWOI KABUPATEN SAMBAS.

Rest Area Batas Pessel dan Padang Terlantar Selama 3,5 Tahun

Rajawaliborneo.com.  Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kawasan rest area yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diduga telah dibiarkan terbengkalai oleh Dinas Pariwisata Pesisir Selatan selama 3,5 tahun.

Rest area ini memiliki lokasi strategis, terletak di perbatasan kota Padang, dikelilingi oleh bukit yang indah dengan pemandangan ke laut. Namun, sudah lebih dari tiga setengah tahun gedung rest area tersebut tidak mendapat perawatan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan di bawah kepemimpinan Suhendri. Selasa,( 29/10/2024).

Dok. Kawasan rest area yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diduga telah dibiarkan terbengkalai

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemeliharaan gedung kawasan rest area tersebut, Suhendri menyatakan bahwa lokasi rest area di batas kota Pesisir Selatan dengan Padang sudah tidak layak lagi untuk dikunjungi. “Pagar pembatas dan railing tangga banyak yang keropos, sehingga sangat membahayakan pengunjung yang ingin berswafoto (selfie),” ujar Suhendri.

Diduga, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di bawah pimpinan Rusma Yul Anwar enggan memperbaiki fasilitas umum di rest area tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Suhendri, selaku Kepala Dinas Pariwisata, mengungkapkan melalui sambungan telepon bahwa perbaikan belum dilakukan karena ketiadaan anggaran. “Kami menunggu anggaran perubahan, tetapi belum ada juga. Rencananya, perbaikan akan dilakukan pada tahun 2025,” jelasnya.

Selama tiga setengah tahun, sorotan publik terus tertuju pada kurangnya pemeliharaan rutin gedung kawasan rest area ini. Hal ini sangat kontras dengan pengelola lampu penerangan dan sanitasi air yang responsif. Begitu ada laporan kerusakan, mereka langsung turun ke lokasi.

Masyarakat Siguntur Mudo menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintahan Rusma Yul Anwar. “Sudah tiga kali Rajawali Borneo.com mengirimkan foto dan video hasil wawancara dengan pengunjung serta masyarakat sekitar, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap salah seorang warga.

Pewarta : Syamson.

DPD IWOI Sambas Desak Perbaikan Proyek Pembangunan di Kalimantan Barat

Rajawaliborneo.com.       Sambas, Kalimantan Barat – Selasa, 29 Oktober 2024, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Indonesia Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, SJ., menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Barat. Proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bistek), yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengerjaannya. Kritik ini disampaikan langsung kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, di kantor Dirjen Bina Marga dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) yang berlokasi di Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dok. Ketua DPD IWOI Sambas Desak PUPR Tindaklanjuti Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kalbar.

Dalam laporannya, Revie Achary menyoroti bahwa hampir semua proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya proyek jalan, jembatan, serta penanganan abrasi pantai di Kalimantan Barat, tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana teknis yang disepakati sebelumnya. Banyak proyek yang hasilnya tidak memuaskan dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Revie.

Ia juga menekankan bahwa banyak pekerjaan yang tidak mematuhi adendum yang seharusnya menjadi panduan tambahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran dan tanggung jawab pihak terkait, terutama Kementerian PUPR dan Kepala Balai (KABALAI) Provinsi Kalimantan Barat. “Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan karena sangat membutuhkan infrastruktur yang berkualitas,” tegasnya.

Laporan lisan ini diterima oleh Rico, Humas Dirjen Bina Marga RI. Revie berharap, PUPR RI segera menindaklanjuti kritik ini untuk memastikan bahwa kualitas pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat kembali sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami menuntut adanya tindakan nyata dari PUPR agar proyek-proyek tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Kritikan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat yang dinilai belum memadai. Masyarakat sangat berharap agar keluhan ini segera direspon dengan langkah konkret dan perbaikan yang signifikan. Proyek-proyek infrastruktur, terutama yang didanai oleh APBN dan berasal dari uang rakyat, harus berjalan sesuai dengan standar serta peraturan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, termasuk peran aktif dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), diharapkan hasil pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat akan lebih baik dan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: DPD IWOI KABUPATEN SAMBAS.

Pewarta : Redaksi.

 

“Anggota DPRD Kalbar Paulus Andy Mursalin Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Lahan”

Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H., M.H., pada hari Senin (28/10/2024), mengumumkan bahwa penahanan tersangka Paulus Andy Mursalin akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Paulus Andy Mursalin, yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2024-2029, kini ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan kasus pengadaan tanah pada tahun 2015.

“Penahanan ini efektif mulai tanggal 28 Oktober 2024. Proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan,” ujar Siju saat memberikan keterangan pers.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan tiga tersangka lainnya, yang juga langsung dijebloskan ke Rutan Pontianak. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Kalbar pada tahun 2015, yaitu S, mantan Direktur Utama, SL, mantan Direktur Umum, dan MF, Ketua Panitia Pengadaan. Pihak Kejati Kalbar telah memeriksa sekitar 22 orang saksi. Setelah itu, mereka kembali menetapkan Paulus Andy Mursalin sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan terhadapnya.

Paulus Andy Mursalin adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kota Pontianak. Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil kembali terpilih dengan perolehan suara terbanyak di dapil tersebut, disusul oleh Linda Ango dari partai yang sama. Paulus Andy Mursalin resmi dilantik bersama 64 Anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya pada hari Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Kalbar.

Namun, sebelum genap sebulan pasca pelantikannya, Paulus Andy Mursalin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati Kalbar. Berdasarkan keterangan saksi, peran Paulus Andy Mursalin sebagai perantara (makelar) tanah cukup signifikan, di mana ia mendapat kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Jalan Ahmad Yani dan Parit H. Husin I, Pontianak. Tanah tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang memiliki 12 lantai, namun hingga saat ini baru tahap peletakan batu pertama pada 9 Januari 2018.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini belum dapat dipastikan hingga sekarang. Namun, Kejaksaan menemukan selisih dalam anggaran pengadaan lahan tersebut. Dana yang dikeluarkan untuk membeli lahan seluas 7.883 meter persegi mencapai Rp. 99 miliar, sedangkan pemilik SHM hanya menerima sekitar Rp. 30 miliar dari Paulus Andy Mursalin. Hal ini diungkapkan dalam hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat.

Kasus ini mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum tersangka, Herawan Utoro, yang telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/10/2024).

Terkait dengan proses praperadilan, Siju, Aspidsus Kejati Kalbar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Terlepas dari apa pun putusan praperadilan nantinya, para tersangka, yaitu S, SL, MF, dan Paulus Andy Mursalin, tetap akan dikenakan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Redaksi.

 

Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke Lapas Medaeng

Rajawaliborneo.com.       Surabaya, Jawa Timur – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. Minggu, 27 Oktober 2024.

Dok. Terpidana Gregrorius Ronald Tannur dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan, “Terpidana Gregrorius Ronald Tannur dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Kronologi penangkapan dimulai pada pukul 14.10 WIB, ketika Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3. Sesampainya di lokasi pukul 14.30 WIB, tim segera masuk ke rumah dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi. Terpidana saat itu didampingi oleh asisten rumah tangganya.

Pukul 14.45 WIB, Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa oleh tim gabungan dan langsung diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di kantor Kejati Jatim dengan pengamanan ketat dari Tim Intelijen.

Kajati Jatim menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus memonitor keberadaan Gregorius Ronald Tannur setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. “Setelah tiba di kantor, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

Pewarta : ARDI.

 

Ketua IWOI Kubu Raya Desak PUPR Usut Dugaan Korupsi Pengaspalan

Rajawaliborneo.com. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Berdasarkan informasi yang diterima serta hasil investigasi di lapangan, proyek pengaspalan Jalan Siaga di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang selesai dikerjakan pada Jumat malam, 25 Oktober 2024, ini menunjukkan indikasi kualitas pengerjaan yang tidak sesuai standar. Senin, (28/10/2024).

Dok. Foto proyek pengaspalan Jalan Siaga di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Ghina Raya ini memanfaatkan anggaran sebesar Rp. 79.400.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024.

Seorang warga yang tinggal di Jalan Siaga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek tersebut. Tim investigasi yang turun ke lapangan pada Senin, 28 Oktober 2024, menemukan ketebalan aspal yang diterapkan tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan adanya mark-up dan indikasi korupsi pun muncul, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Kubu Raya, Moelyono, turut mengkritik keras pengerjaan proyek tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Dinas PUPR, untuk segera turun langsung dan memeriksa hasil pekerjaan kontraktor yang dilakukan pada malam hari,” ujar Moelyono.

“Proyek semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak PUPR Kubu Raya untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberikan teguran kepada pihak terkait. Jika hal ini terus terjadi, masyarakat dan pemerintah akan dirugikan, termasuk dari sisi keuangan negara,” tegasnya.

Sumber: DPD IWO-I Kabupaten Kubu Raya.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!