RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Sebanyak 15 advokat senior DPC Peradi Pontianak mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Pontianak. Gugatan ini merupakan bentuk protes atas penetapan rekan mereka, Advokat Daniel Teguh Pradana Sinaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Praktisi Hukum Desak Hukum Berat bagi Pelaku Pembunuhan Balita Singkawang.
Gugatan Resmi Didaftarkan., Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak pada 7 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN-Ptk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.
Para advokat yang menjadi pemohon antara lain Agus Adam P. Ritonga, Agustinus Ambo Mangan, Agatha Anida, Roslaini Sitompul, Dwi Syafriyanti, Fahrurrazi, Fitriani, Marianus, William Manullang, Sumardi, Sundar Antonius Manurung, Frans Rajabala Wuwur, Jesaya Lumban Tobing, Nurlela, dan Syarif Kurniawan.
BACA JUGA: NR. Icang Rahardian Raih 5 Sertifikat Hukum.
Solidaritas Profesi Advokat., Salah satu pemohon, Agustinus Ambo Mangan, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud solidaritas sesama advokat.
“Kami prihatin. Advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan hukum justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Undang-Undang Advokat menjamin imunitas bagi advokat selama menjalankan tugasnya,” ujar Ambo Mangan.
BACA JUGA: Judi Mesin Tembak Ikan Menjamur, Hukum Dipertanyakan.
Awal Kasus dan Tuduhan, Advokat Daniel Teguh Pradana Sinaga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari perkara perdata yang ia tangani melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam proses itu, Daniel bersama tim kuasa hukum mengajukan Kontra Memori Kasasi melalui sistem elektronik Mahkamah Agung. Namun, salah satu pihak lawan merasa tersinggung oleh isi dokumen tersebut dan melaporkannya ke Polresta Pontianak.
Bantahan dan Kritik Hukum., Daniel menegaskan bahwa laporan itu tidak berdasar.
“Yang saya lakukan adalah tugas profesi. Tapi justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ini bentuk kriminalisasi terhadap advokat,” tegasnya.
Ia menilai penyidikan Polresta Pontianak cacat hukum karena mengabaikan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, penyidik disebut tidak meminta izin tertulis dari DPC Peradi Pontianak sebelum melakukan pemeriksaan.
SPDP Dinilai Tidak Berlaku, Daniel juga menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah tidak berlaku karena telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada 11 September 2025 setelah melewati batas waktu 30 hari tanpa hasil penyidikan.
Tuntutan dan Harapan Melalui gugatan ini, para pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Daniel tidak sah dan melanggar hukum.
“Kasus ini bukan soal saya semata, tapi soal martabat profesi advokat. Hari ini saya dikriminalisasi, besok bisa jadi advokat lain yang bernasib sama,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menghormati due process of law dan prinsip imunitas profesi advokat, serta menindak tegas setiap oknum yang bertindak di luar ketentuan hukum.
Editor: Syafarudin Delvin.